10.9.10

Petunjuk Teknis Pengembangan RPP

Salah satu Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah standar proses. Standar proses selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar proses meliputi  erencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Setiap pendidik harus menyusun RPP secara lengkap dan sistematis yang mengacu pada silabus. Kegiatan pembelajaran (langkah-langkah) dalam RPP disusun dengan mengutamakan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat minat peserta didik. RPP memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan Bimtek KTSP tahun 2009 dan hasil supervisi Direktorat Pembinaan SMA ditemukan bahwa pada umumnya para guru telah menyusun RPP akan tetapi masih banyak yang belum memenuhi ketentuan standar proses. Hal ini disebabkan guru belum bisa membedakan antara indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, dan indikator soal. Mereka belum tepat dalam memilih dan menentukan metode pembelajan, sehingga dalam proses belajar, peserta didik belum mendapatkan
pengalaman belajar yang bermakna. Fenomena lain, banyak ditemukan guru masih menggunakan RPP yang belum disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan, bahkan pembuatan RPP belum sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan dalam silabus.
Sebagai respon atas temuan dan masukan tersebut, maka dalam upaya memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dan membantu guru dalam mengembangkan RPP yang baik, Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk TeknisPenyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) SMA”. Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi guru SMA dalam penyusunan RPP sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam standar proses.
untuk mengetahui selengkapnya, silakan Download